Alamat Kantor : Jl. DI Panjaitan No. 44 Cilacap

MOTTO :

TAMBAH IMAN, TAMBAH ILMU, TAMBAH AMAL


Rabu, 27 Mei 2015

PENDATAAN SERTIFIKASI GURU RA, MADRASAH TAHUN 2015 KAB. CILACAP

Kepada Yth.1. Pengawas Madrasah, 2. Kepala RA, 3. Kepala MIN/MI, 4. Kepala MTsN/MTsS, 5. Kepala MAN/MA, 6. Guru RA/Madrasah, se Kab. Cilacap

Assalamu’alaikum wr. wb.
Diberitahukan dengan hormat, tentang Sertifikasi Guru Tahun 2015 Jalur PLPG, disampaikan beberapa hal sebagai berikut:

1.    Pendataan calon peserta sertifikasi guru tahun 2015 diperuntukkan hanya bagi Guru PNS, GTY, dan GBPNS yang memenuhi syarat (juknis terlampir);
2.    Prioritas Calon Peserta adalah guru tertua dan menghabiskan PNS;
3.    Bagi guru MI dianjurkan untuk memilih bidang studi sertifikasi guru kelas atau guru mata pelajaran penjasorkes;
4.    Pendataan calon peserta sertifikasi guru tahun 2015 diawali dengan pendataan oleh admin/operator kankemenag dengan syarat dan batas waktu tertentu (terlampir);
5.    Untuk mempercepat waktu, dimohon calon peserta untuk mengisi format pendataan (terlampir) dan segera mengirimnya kembali kolektif per IGRA/KKM/Kecamatan ke madrasah_sony@yahoo.com paling akhir tanggal 7 Juni 2015 pukul 23:59 WIB;
6.    Berkas pendataan calon peserta sertifikasi guru tahun 2015 dikirim ke Seksi Pendidikan Madrasah sesuai ketentuan (terlampir).

 PETUNJUK TEKHNIS
PENDATAAN CALON PESERTA SERTIFIKASI GURU RA DAN MADRASAH
JALUR PLPG TAHUN 2015
 I.       PERSYARATAN UMUM
A.  Calon peserta adalah Guru RA/Madrasah;
B.  Calon Peserta berstatus sebagai PNS, GTY atau GTT (GBPNS di SATKER berSK Kanwil, Kemenag, atau Ka.Mad);
C.  Calon Peserta memiliki NUPTK dan terdaftar aktif di Padamu Negeri;
D.  Calon Peserta belum atau tidak tercatat sebagai Guru Sertifikasi;
E.   Calon Peserta berusia setinggi - tingginya 58 (lima puluh delapan) tahun pada tanggal 31 Desember 2015;
II.    PERSYARATAN KHUSUS
A.  Calon Peserta telah menjadi Guru pada satuan pendidikan formal sekurang –    kurangnya sejak 31 Desember 2005 secara terus – menerus hingga sekarang;
B.  Calon Peserta aktif mengajar di satuan administrasi pangkal (satminkal) baik negeri maupun swasta dan mempunyai beban kerja minimum 6 (enam) JTM per pekan;
C.  Calon Peserta memiliki kualifikasi akademik Sarjana (S-1) atau Diploma Empat (D-IV) dari program studi yang terakreditasi atau minimal memiliki izin penyelenggaraan. Hal tersebut dibuktikan dengan ijazah dan harus sudah terekam di Padamu Negeri sebelum 1 Mei 2015;
D.  Guru yang belum memiliki kualifikasi pendidikan S1 atau D-IV dapat diusulkan sebagai calon peserta dengan ketentuan: 
1.     Guru PNS telah memiliki Golongan IV/a; 
 2.     GTY dan GBPNS telah berusia 50 (lima puluh) tahun per 1 Januari 2015 dengan pengalaman kerja sekurang – kurangnya 20 (dua puluh) tahun sebagai Guru;
E.   Calon peserta yang mengajar tidak linear dengan ijazah (keahlian) yang dimiliki harus mempunyai pengalaman 5 (lima) tahun mengajar pada mata pelajaran yang diampu.
III. PELAKSANAAN PENDATAAN
A.  Pendataan calon peserta dilakukan oleh admin/operator AP2SG Seksi Pendidikan Madrasah  Kankemenag Kabupaten Cilacap;
B.  Pendataan calon peserta dilaksanakan mulai tanggal 1 s.d. 19 Juni 2015 (hari kerja), pukul 13:30 (setelah KBM di RA/Madrasah) s.d. 16:00 WIB.
C.  Peserta datang langsung dengan membawa berkas yang dijilid dengan:
        1.     Sampul merah untuk jenjang RA;
        2.     Sampul biru untuk jenjang MI;
        3.     Sampul kuning untuk jenjang MTs, dan
        4.     Sampul hijau untuk jenjang MA;
IV. PEMBERKASAN
Berkas calon peserta sertifikasi guru tahun 2015 berturut – turut terdiri dari:
A.  Kartu NUPTK;
B.  Bukti update data PTK (S13) paling akhir tertanggal 30 April 2015, pukul 23:59 WIB;
C.  Porto Folio terbaru PTK;
D.  PC Legalisir Ijazah Terakhir (S-1/D-IV/S-2/S-3), bukan Surat Keterangan Lulus atau Photo kegiatan wisuda;
E.   PC Legalisir SK Pertama s.d. terakhir berturut – turut;
F.   PC Legalisir SK Pembagian Tugas (Jam Mengajar):
                       1.     Tahun terakhir bagi calon peserta yang mengajar linear dengan ijazah yang dimiliki;
                       2.     5 (lima) tahun terkahir berturut – turut bagi calon peserta yang tidak linear antara tugas dan ijazah yang dimiliki;
G.  Surat pernyataan bermaterei 6000 diketahui Ka.Mad/Ka.RA.
Kepada yang berkepentingan untuk dapat memberitahukan kepda yang berhak/ bersangkutan. Nuwun dan terima kasih.
Silahkan download di bawah ini!!!




READ MORE - PENDATAAN SERTIFIKASI GURU RA, MADRASAH TAHUN 2015 KAB. CILACAP