Alamat Kantor : Jl. DI Panjaitan No. 44 Cilacap
MOTTO :
TAMBAH IMAN, TAMBAH ILMU, TAMBAH AMAL
Tampilkan postingan dengan label permendiknas. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label permendiknas. Tampilkan semua postingan
Sabtu, 15 Maret 2014
Selasa, 16 Oktober 2012
Permendiknas No.28 tahun 2010 tentang Penugasan Kepala Sekolah
Kepala sekolah/madrasah adalah guru yang diberi tugas tambahan untuk memimpin taman kanak-kanak/raudhotul athfal (TK/RA), taman kanak-kanak luar biasa (TKLB), sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah (SD/MI), sekolah dasar luar biasa (SDLB), sekolah menengah pertama/madrasah tsanawiyah (SMP/MTs), sekolah menengah pertama luar biasa (SMPLB), sekolah menengah atas/madrasah aliyah (SMA/MA), sekolah menengah kejuruan/madrasah aliyah kejuruan (SMK/MAK), atau sekolah menengah atas luar biasa (SMALB) yang bukan sekolah bertaraf internasional (SBI) atau yang tidak dikembangkan menjadi sekolah bertaraf internasional (SBI).
Silahkan Download disini Permendiknas no.28 tahun 2010 tentang penugasan Kepala Sekolah
READ MORE - Permendiknas No.28 tahun 2010 tentang Penugasan Kepala Sekolah
Silahkan Download disini Permendiknas no.28 tahun 2010 tentang penugasan Kepala Sekolah
Sabtu, 09 April 2011
Langganan:
Postingan (Atom)