Alamat Kantor : Jl. DI Panjaitan No. 44 Cilacap

MOTTO :

TAMBAH IMAN, TAMBAH ILMU, TAMBAH AMAL


Rabu, 28 Maret 2012

PERAN PENGAWAS SEKOLAH/MADRASAH

Peranan pengawas sekolah/madrasah menurut Wiles & Bondi (2007), “The role of the supervisor is to help teachers and other education leaders understand issues and make wise decisions affecting student education.” Bertitik tolak dari pendapat Wiles & Bondi tersebut, maka peranan pengawas sekolah/ madrasah adalah membantu guru-guru dan pemimpin-pemimpin pendidikan untuk memahami isu-isu dan membuat keputusan yang bijak yang mempengaruhi pendidikan siswa.
  Peranan merupakan aspek dinamis yang melekat pada posisi atau status seseorang di dalam suatu organisasi seperti yang dinyatakan oleh Lipham & Hoeh (1974), “We indicate that a role is a dynamis aspect of a position, office, or status in institution.”.Karena peranan bersifat dinamis, maka ia berkembang terus sesuai dengan tuntutan kebutuhan organisasi.
Untuk membantu guru dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya serta meningkatkan prestasi belajar siswa, maka peranan umum pengawas sekolah/madrasah adalah sebagai:
(1) Observer (pemantau),  Fungsi pemantauan meliputi :
Ø      Pemantauan pelaksanaan pembelajaran/bimbingan dan hasil belajar siswa serta menganalisisnya untuk memperbaiki mutu pembelajaran/bimbingan tiap mata pelajaran yang relevan di sekolah/madrasah,
Ø      Pemantauan terhadap penjaminan/standar mutu pendidikan,
Ø      Pemantauan terhadap pelaksanaan kurikulum,
Ø      Pemantauan terhadap penerimaan siswa baru,
Ø      Pemantauan terhadap proses pembelajaran di kelas,
Ø      Pemantauan terhadap hasil belajar siswa,
Ø      Pemantauan terhadap pelaksanaan ujian,
Ø      Pemantauan terhadap rapat guru,
Ø      Pemantauan terhadap kepala sekolah/madrasah dan tenaga kependidikan lainnya di sekolah/madrasah,
Ø      Pemantauan terhadap hubungan sekolah/madrasah dengan masyarakat,
Ø      Pemantauan terhadap data statistik kemajuan sekolah/madrasah, dan program-program pengembangan sekolah/madrasah.
(2) Supervisor (penyelia), Fungsi penyeliaan meliputi penyeliaan terhadap:
Ø      Kinerja sekolah/madrasah,
Ø      Kinerja kepala sekolah/madrasah,
Ø      Kinerja guru,
Ø      Kinerja tenaga kependidikan di sekolah/madrasah,
Ø      Pelaksanaan kurikulum/mata pelajaran,
Ø      Proses pembelajaran,
Ø      Pemanfaatan sumberdaya,
Ø      Pengelolaan sekolah/madrasah, dan unsur lainnya seperti: keputusan moral, pendidikan moral, kerjasama dengan masyarakat.
Ø      Mensupervisi sumber-sumber daya sekolah/madrasah, sumber daya manusia, material, kurikulum dan sebagainya,
Ø      Penyeliaan kegiatan antar sekolah/madrasah binaannya, kegiatan in service training bagi kepala sekolah/madrasah, guru dan tenaga kependidikan di sekolah lainnya, dan
Ø      Penyeliaan pelaksanaan kegiatan inovasi sekolah/madrasah.
(3) Evaluator (pengevaluasi) pelaporan, Fungsi pengevaluasian pelaporan meliputi :
Ø      pengevaluasian pelaporan terhadap kegiatan pengendalian, penjaminan, dan penetapan mutu pendidikan terhadap berbagai komponen pendidikan di sekolah/madrasah sebagai bentuk pertanggungjawaban penyelenggaraan pendidikan,
Ø      Pelaporan perkembangan dan hasil pengawasan Kepada kepala kantor Kementerian Agama baik kabupaten/ kota, atau wilayah propinsi,
Ø      Pelaporan perkembangan dan hasil pengawasan ke sekolah/madrasah binaannya, komite sekolah/madrasah dan stakeholder lainnya
(4) Successor (penindak lanjut hasil pengawasan), Fungsi penindaklanjutan meliputi :
Ø      Penindaklanjutan terhadap laporan hasil-hasil pengawasan untuk perbaikan program pengawasan berikutnya di sekolah/madrasah;
Ø      Penindaklanjutan terhadap kelebihan-kelebihan dan kekurangan sekolah/madrasah hasil refleksi guru, kepala sekolah/madrasah, dan tenaga kependidikan lainnya;
Ø      Penindaklanjutan terhadap hasil-hasil pemantauan pelaksanaan standar nasional untuk membantu kepala sekolah/madrasah dalam menyiapkan akreditasi sekolah/madrasah; dan
Ø      Penindaklanjutan terhadap karya tulis ilmiah yang telah dihasilkan oleh guru dan kepala sekolah/madrasah.
Dalam praktiknya, orang sering menyamakan antara arti pengevaluasian dengan penilaian. Pada hal, arti pengevaluasian berbeda dengan penilaian. Pengevaluasian pendidikan ialah kegiatan pengendalian, penjaminan, dan penetapan mutu pendidikan terhadap berbagai komponen pendidikan pada setiap jalur, jenjang,dan jenis pendidikan sebagai bentuk pertanggungjawaban penyelenggaraan pendidikan. Sedangkan penilaian ialah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian hasil belajar siswa.
Peranan sebagai penyelia adalah melaksanakan supervisi. Supervisi meliputi:
(1)    Supervisi akademik. 
        Sasaran supervisi akademik antara lain adalah untuk membantu guru dalam hal:
(a) merencanakan kegiatan pembelajaran dan atau bimbingan,
(b) melaksanakan kegiatan pembelajaran/bimbingan,
(c) menilai proses dan hasil pembelajaran/bimbingan,
(d)           memanfaatkan hasil penilaian untuk peningkatan layanan pembelajaran/bimbingan,
(e) memberikan umpan balik secara tepat dan teratur dan terus menerus pada peserta didik,
(f) melayani peserta didik yang mengalami kesulitan belajar,
(g) memberikan bimbingan belajar pada peserta didik,
(h) menciptakan lingkungan belajar yang menyenangkan,
(i)   mengembangkan dan memanfaatkan alat bantu dan media pembelajaran dan atau bimbingan,
(j)   memanfaatkan sumber-sumber belajar,
(k) mengembangkan interaksi pembelajaran/bimbingan (metode, strategi, teknik, model, pendekatan dan sebagainya) yang tepat dan berdaya guna,
(l)   melakukan penelitian praktis bagi perbaikan pembelajaran/bimbingan, dan
(m) mengembangkan inovasi pembelajaran/bimbingan

(2)    Supervisi manajerial.
Dalam melaksanakan supervisi akademik, pengawas sekolah/madrasah hendaknya memiliki peranan khusus sebagai:

(1)    patner (mitra) guru dalam meningkatkan mutu proses dan hasil pembelajaran dan bimbingan di sekolah/madrasah binaannya,
(2)    inovator dan pelopor dalam mengembangkan inovasi pembelajaran dan bimbingan di sekolah/madrasah binaannya,
(3)    konsultan pendidikan dan pembelajaran di sekolah/madrasah binaannya,
(4)    konselor bagi guru dan seluruh tenaga kependidikan di sekolah/madrasah, dan
(5)    motivator untuk meningkatkan kinerja guru dan semua tenaga kependidikan di sekolah/madrasah.



Sasaran supervisi manajerial adalah membantu kepala sekolah/madrasah dan tenaga kependidikan di sekolah di bidang administrasi sekolah/madrasah yang meliputi:
(a) administrasi kurikulum,
(b) administrasi keuangan,
(c) administrasi sarana prasarana/perlengkapan,
(d)           administrasi tenaga kependidikan,
(e) administrasi kesiswaan,
(f) administrasi hubungan/madrasah dan masyarakat, dan
(g) administrasi persuratan dan pengarsipan.

Dalam melaksanakan supervisi manajerial, pengawas sekolah/madrasah memiliki peranan khusus sebagai:

1.   konseptor yaitu menguasai metode, teknik, dan prinsip-prinsip supervisi dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan di sekolah/madrasah;
2.   programer yaitu menyusun program kepengawasan berdasarkan visi, misi,tujuan, dan program pendidikan di sekolah/madrasah;
3.   komposer yaitu menyusun metode kerja dan instrumen kepengawasan yang diperlukan untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi pengawas di sekolah/madrasah;
4.   reporter yaitu melaporkan hasil-hasil pengawasan dan menindaklanjutinya untuk perbaikan program pengawasan berikutnya di sekolah/madrasah;
5.   builder yaitu: (a) membina kepala sekolah/madrasah dalam pengelolaan (manajemen) dan administrasi sekolah/madrasah berdasarkan manajemen peningkatan mutu pendidikan di sekolah/madrasah dan (b) membina guru dan kepala sekolah/madrasah dalam melaksanakan bimbingan konseling di sekolah/madrasah;
6.   supporter yaitu mendorong guru dan kepala sekolah/madrasah dalam merefleksikan hasil-hasil yang dicapai untuk menemukan kelebihan dan kekurangan dalam melaksanakan tugas pokoknya di sekolah/madrasah; dan
7.   observer yaitu memantau pelaksanaan standar nasional pendidikan di sekolah/madrasah; dan
8.   user yaitu memanfaatkan hasil-hasil pemantauan untuk membantu kepala sekolah dalam menyiapkan akreditasi sekolah.
Pengawas sekolah/madrasah selama ini menurut pengamatan sekilas di lapangan cenderung lebih banyak melaksanakan supervisi manajerial daripada supervisi akademik. Supervisi akademik misalnya seperti berkunjung ke kelas-kelas mengamati guru yang sedang mengajar tanpa mengganggu. Hasil pengamatan dianalisis dan didiskusikan dengan guru serta akhirnya dapat menjadi masukan guru dalam memperbaiki proses pembelajaran di kelas. Dengan demikian, hasil belajar siswa diharapkan akan meningkat. Komposisi kegiatan supervisi manajerial dengan kegiatan supervisi akademik disarankan 25 persen berbanding 75 persen (Pokja Pengawas, 2006).
Istilah pengawasan dalam beberapa literatur asing sekurang-kurangnya dapat dipahami dalam konteks: (1) inspection, (2) control, dan (3) supervision. Ketiga istilah di atas memiliki makna berbeda.
Ø      Inspection memiliki esensi membangun legal complience, yaitu kepatuhan pada perundangan dan peraturan kelembagaan yang mengikat.
Ø      Control mempunyai esensi membangun managerial compliance, yaitu kepatuhan pada kaidah manajerial, kepemimpinan, kebijakan, keputusan, perencanaan dan program institusi yang telah ditetapkan.
Ø      Supervision memiliki esensi professional compliance, yaitu kepatuhan profesional dalam arti jaminan bahwa seorang profesional akan menjalankan tugasnya didasarkan atas teori, konsep-konsep, hasil validasi empirik, dan kaidah-kaidah etik.

Kontrol dan inspeksi dalam praktek pengawasan satuan pendidikan hanya diperlukan dalam batas-batas tertentu, sedangkan yang lebih utama terletak pada supervisi pendidikan. Berdasarkan tuntutan profesionalisme, otonomi dan akuntabilitas profesional; pengawasan pendidikan dikembangkan dari kajian supervisi pendidikan. Supervisi pendidikan merupakan fungsi yang ditujukan pada penjaminan mutu pembelajaran yang dilakukan oleh guru. Supervisi akademik sama maksudnya dengan konsep supervisi pendidikan. Educational supervision sering disebut pula sebagai Instructional Supervision atau Instructional Leadership. Fokusnya utamanya adalah mengkaji, menilai, memperbaiki, meningkatkan, dan mengembangkan mutu proses pembelajaran yang dilakukan bersama dengan guru (perorangan atau kelompok) melalui pendekatan dialog, bimbingan, nasihat dan konsultasi dalam nuansa kemitraan yang profesional.
Merujuk pada konsep supervisi pendidikan di atas, maka pengawas sekolah/madrasah pada hakekatnya adalah supervisor (penyelia) pendidikan, sehingga tugas utamanya adalah melaksanakan supervisi akademik yaitu membantu guru dalam meningkatkan kualitas proses pembelajaran untuk mencapai hasil belajar yang lebih optimal. Di luar tugas itu, pengawas sekolah/madrasah melaksanakan juga supervisi manajerial yakni membantu kepala sekolah dan staf sekolah untuk mempertinggi kinerja sekolah agar dapat meningkatkan mutu pendidikan pada sekolah yang dibinanya.
Pengawasan pendidikan juga diartikan sebagai proses kegiatan monitoring dan evaluasi untuk meyakinkan bahwa semua kegiatan pendidikan di satuan pendidikan terlaksana seperti yang direncanakan dan sekaligus juga merupakan kegiatan untuk mengoreksi dan memperbaiki bila ditemukan adanya penyimpangan yang akan mengganggu pencapaian tujuan (Robbins,1997). Pengawasan juga merupakan fungsi manajemen yang diperlukan untuk mengevaluasi kinerja satuan pendidikan atau unit-unit dalam suatu organisasi sekolah guna menetapkan kemajuan sekolah sesuai dengan arah yang dikehendaki (Wagner dan Hollenbeck dalam Mantja,2001). Oleh karena itu pengawasan pendidikan adalah fungsi manajemen pendidikan yang harus diaktualisasikan, seperti halnya fungsi manajemen lainnya (Mantja, 2001).
Dalam pendidikan, pengawasan merupakan bagian tidak terpisahkan dalam upaya peningkatan prestasi belajar dan mutu sekolah. Sahertian (2000) menegaskan bahwa pengawasan atau supervisi pendidikan tidak lain adalah usaha memberikan layanan kepada stakeholder pendidikan, terutama kepada guru-guru, baik secara individu maupun secara kelompok dalam usaha memperbaiki kualitas proses dan hasil pembelajaran.
Atas dasar itu hakikat dari pengawasan pendidikan pada hakikat adalah bantuan profesional kesejawatan kepada stakeholder pendidikan terutama guru yang ditujukan pada perbaikan-perbaikan dan pembinaan kualitas pembelajaran. Bantuan profesional yang diberikan kepada guru harus berdasarkan penelitian atau pengamatan yang cermat dan penilaian yang objektif serta mendalam dengan acuan perencanan program pembelajaran yang telah dibuat. Proses bantuan yang diorientasikan pada upaya peningkatan kualitas proses dan hasil belajar itu penting, sehingga bantuan yang diberikan benar-benar tepat sasaran sehingga mampu memperbaiki dan mengembangkan situasi pembelajaran yang lebih bermutu dan berdaya guna.
Atas dasar uraian di atas, maka kegiatan pengawasan pendidikan harus berfokus pada:
(1) standar dan prestasi yang harus diraih siswa,
(2) kualitas layanan siswa di sekolah (keefektivan belajar mengajar, kualitas program kegiatan sekolah dalam memenuhi kebutuhan dan minat siswa, kualitas bimbingan siswa), serta
(3) kepemimpinan dan manajemen sekolah. Jadi, keutamaan supervisi adalah membantu guru untuk menumbuhkan dan mengembangkan potensi siswa sebagaimana yang diungkapkan oleh Wiles &
Bondi (2007), “Supervision is first about helping people grow and develop. It is the job of the supervisor in education to work with others to provide an improved process for aiding the growth and development of students.”
Menurut Staf Tenaga Kependidikan (2006) dalam Laporan Rapat Kordinasi Pengembangan Tenaga Kependidikan, tugas pokok pengawas adalah:
(1)    Menyusun program kerja kepengawasan untuk setiap semester pada sekolah/madrasah binaannya;
(2)    Melaksanakan penilaian, pengolahan, dan analisis data hasil belajar/bimbingan siswa dan kemampuan guru;
(3)    Mengumpulkan dan mengolah data sumber daya pendidikan, proses pembelajaran/bimbingan, lingkungan sekolah yang berpengaruh terhadap perkembangan hasil belajar/bimbingan siswa;
(4)    Melaksanakan analisis komprehensif hasil analisis berbagai faktor sumber daya pendidikan sebagai bahan untuk melakukan inovasi sekolah;
(5)    Memberikan arahan, bantuan, dan bimbingan kepada guru tentang proses pembelajaran/bimbingan yang bermutu untuk meningkatkan mutu proses dan hasil belajar/bimbingan siswa;
(6)    Melaksanakan penilaian dan pemantauan penyelenggaraan pendidikan di sekolah/madrasah binaan mulai dari penerimaan siswa baru, pelaksanaan pembelajaran, pelaksanaan ujian sampai kepada pelepasan lulusan/pemberian ijazah;
(7)    Menyusun laporan hasil pengawasan di sekolah/madrasah binaannya dan melaporkannya kepada dinas pendidikan, komite sekolah, dan stakeholder lainnya;
(8)    Melaksanakan penilaian hasil pengawasan seluruh sekolah/madrasah sebagai bahan kajian untuk menetapkan program pengawasan semester berikutnya;
(9)    Memberikan bahan penilaian kepada kepala sekolah dalam rangka akreditasi sekolah; dan
(10) Memberikan saran dan pertimbangan kepada pihak sekolah dalam memecahkan masalah yang dihadapi sekolah berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar